Beranda | Artikel
Mengusap Kaos Kaki atau Sepatu Ketika Berwudhu
Senin, 11 Januari 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Mengusap Kaos Kaki atau Sepatu Ketika Berwudhu merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 27 Jumadil Awal 1442 H / 11 Januari 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Mengusap Khuf

Kajian Tentang Mengusap Kaos Kaki atau Sepatu Ketika Berwudhu

Apa hukum mengusap kaos kaki? Apakah kaos kaki ini sama hukumnya dengan khuf yang kita bahas di majelis sebelumnya? Sebagaimana kita bahas di majelis yang sebelumnya khuf adalah penutup kaki seperti kaos kaki yang terbuat dari kulit, apakah kaos kaki itu hukumnya sama dengan khuf ini sehingga orang yang menggunakan kaos kaki boleh mengusapnya? Apabila dia seorang mukim, maka dia boleh mengusapnya dalam waktu sehari semalam dan apabila dia seorang musafir boleh mengusapnya hingga tiga hari tiga malam.

Ini permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa kaos kaki itu tidak sama hukumnya dengan khuf, sehingga mengusap kaos kaki tidak diperbolehkan. Karena dalam bahasa Arab, kaos kaki itu punya nama tersendiri, namanya jaurob. Dan khuf punya nama sendiri. Sehingga kaos kaki tidak bisa disamakan dengan khuf dalam hukumnya. Yang boleh diusap sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits adalah khuf. Dan kaos kaki itu bukan khuf. Sehingga kaos kaki tidak boleh diusap.

Pendapat yang kedua adalah pendapat yang mengatakan bahwa mengusap kaos kaki dibolehkan sebagaimana dibolehkan mengusap khuf selamat kaos kaki tersebut menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Syaratnya sama dengan syarat yang ada di khuf.

Khuf boleh diusap ketika khuf tersebut menutup semua bagian kaki yang wajib dibasuh. Begitu pula dengan kaos kaki, ketika kaos kaki menutup semua bagian kaki yang wajib dibasuh, maka ketika itulah kaos kaki boleh diusap.

Pendapat yang kedua ini berdalil dengan hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya mengusap jaurob (kaos kaki). Dan pendapat yang kedua ini saya lihat lebih kuat. Karena adanya beberapa dalil yang menguatkan hal ini. Diantaranya adalah hadits Al-Mughirah bin Syu’bah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berwudhu dan beliau mengusap dua kaos kakinya dan sandalnya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahamad dan dishahihkan Syaikh Albani Rahimahullahu Ta’ala)

Dan di dalam hadits ini jelas dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap dua kaos kakinya.

Termasuk di antara dalil yang menguatkan pendapat yang kedua adalah atsar dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, dari seorang tabi’in yang bernama al-Azraq bin Qais, beliau mengatakan:

رأيت أنس بن مالك أحدث فغسل وجهه ويديه ومسح على جوربين من صوف ، فقلت : أتمسح عليهما فقال : إنهما خفان ولكن من صوف )

“Aku pernah melihat Sahabat Anas bin Malik batal wudhunya, maka beliaupun membasuh wajahnya dan kedua tangan beliau dan beliau mengusap dua kaos kakinya yang terbuat dari suf (kain). Maka aku pun bertanya kepada sahabat Anas bin Malik: ‘Apakah engkau mengusap kedua kaos kaki itu?’ Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu mengatakan: ‘Sesungguhnya itu adalah khuf, hanya saja terbuat dari kain.`”

Di sini sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menjelaskan bahwa kaos kaki itu juga disebut sebagai khuf. Sehingga hukumnya juga mengambil hukumnya khuf.

Kemudian pendapat yang kedua ini juga dikuatkan oleh pendapat beberapa sahabat. Disebutkan di sini bahwa ada 11 sahabat yang berpendapat bolehnya mengusap kaos kaki dan tidak dinukil ada sahabat yang menyelisihi mereka. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang sangat kuat.

Dan ada catatan lagi, kaos kaki tersebut bukan kaos kaki yang tipis sekali yang menjadikan kulit kaki masih terlihat. Karena di zaman kita dengan kecanggihan teknologi, ada kain-kain yang sangat tipis sekali dan ini tidak ada di zaman dahulu, sampai-sampai kulit kaki masih bisa terlihat. Ketika kulit kaki masih bisa terlihat, maka kita katakan bahwa kaos kaki tersebut belum menutup kaki karena kulit kakinya masih terlihat. Ini berbeda dengan masalah kaos kaki atau khuf yang yang berlubang.

Kalau khuf atau kaos kaki yang ada lubangnya, maka mayoritas bahagian kaki masih tertutup dengan baik. Berbeda dengan kaos kaki yang saking tipisnya sampai tidak menutup kaki tersebut dengan sempurna.

Memakai dua kaos kaki

Ketika ada seseorang memakai dua kaos kaki, bagaimana hukumnya? Bolehkah seseorang menggunakan dua kaos kaki kemudian mengusap kaos kaki yang paling luar? Atau misalnya menggunakan kaos kaki kemudian menggunakan khuf, bolehkah hanya mengusap bagian luarnya saja? Atau misalnya seseorang menggunakan kaos kaki kemudian dia menggunakan sepatu yang sepatu tersebut menutup semua bagian kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu, bolehkah dia hanya mengusap sepatunya saja?

Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan yang penuh manfaat ini..

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49612-mengusap-kaos-kaki-atau-sepatu-ketika-berwudhu/